Cirebon: Dinas Sosial Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu di Cirebon, Rabu, 6 Juli 2022.
Pengecekan ini menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Sosial.
"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," ujarnya.
Santi mengatakan ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi. "Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," tutur dia.
Santi mengatakan Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.
Cirebon: Dinas Sosial Kota Cirebon,
Jawa Barat, memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap
(ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu di Cirebon, Rabu, 6 Juli 2022.
Pengecekan ini menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Kebijakan tersebut dikeluarkan
Kementerian Sosial.
"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," ujarnya.
Santi mengatakan ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi. "Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," tutur dia.
Santi mengatakan Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)