Siskaeee, tersangka kasus pornografi. Dokumentasi/ Metro TV
Siskaeee, tersangka kasus pornografi. Dokumentasi/ Metro TV

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Siskaeee Segera Disidang

Ahmad Mustaqim • 03 Maret 2022 17:05
Yogyakarta: Kasus pornografi yang dilakukan tersangka FCN alias Siskaeee di wilayah Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Berkas perkara perempuan 23 tahun itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat.
 
"(Berkas hukum FCN) sudah lengkap dan P21," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2022.
 
Baca: Penduduk Miskin di Kota Tangerang Meningkat

Dia mengatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo termasuk barang bukti. Pelimpahan berkas dari kepolisian telah dilakukan pada akhir Februari.
 
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan, mengatakan seluruh kelengkapan berkas dan barang bukti sudah lengkap. Namun tersangka FCN belum dilimpahkan karena dalam kondisi terpapar covid-19.
 
Menurut dia kelengkapan berkas itu akan diikuti dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Wates. Jika sudah di pengadilan artinya kasus FCN akan segera disidangkan.
 
"Saat ini (berkas) dalam proses pelimpahan. Kemungkinan (pelimpahan berkas ke pengadilan) pekan depan," jelasnya.
 
Dia menambahkan tersangka FCN sementara berada di tahanan Polda DIY. FCN akan dipindahkan setelah dinyatakan negatif covid-19.
 
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, mengatakan ada 25 barang bukti yang berkaitan dengan kasus FCN. Mulai dari gawai, laptop, sejumlah akun media sosial, hingga foto dan video.
 
Selain itu FCN dijerat dengan pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Pornografi. Selain itu juga menyertakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 23 ayat 1 UU ITE.
 
"Tersangka ditahan selama 20 hari mulai setelah dinyatakan negatif covid-19. Penahanan akan dilakukan di Lapas Perempuan (Wonosari, Gunungkidul)," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan