Gresik: Dua sejoli di bawah umur kepergok berbuat mesum di kamar mandi umum Alun-Alun Gresik. Perbuatan tidak senonoh dua sejoli yang masih berstatus pelajar itu dilakukan siang hari saat Ramadan.
Kasatpol PP Gresik Suprapto membenarkan kedua pasangan muda tersebut melanggar Perda trantibum dan sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Karena masih di bawah umur, kedua orangtuanya kami panggil ke kantor,” ujarnya, Rabu 6 April 2022.
Suprapto menambahkan, kedua orang tua bersangkutan dipanggil untuk diberikan pembinaan serta surat pernyataan, dan kesanggupan untuk menjaga putra putri mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma norma kesusilaan.
Baca: Siswi SMP di Jepara Diperkosa Bergilir oleh 8 Pria Pengangguran
“Kedua pasangan muda mudi tersebut juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar norma norma kesusilaan. Sesuai tercantum dalam Pasal 17 perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Masih menurut Suprapto, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan umum, trotoar, dan tempat umum apalagi di Ramadan. Guna meminimalisasi agar tidak terulang lagi, pihaknya gencar melakukan patroli di area publik.
“Patroli rutin di area publik kami tingkatkan sebagai bentuk pengawasan supaya kasus ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Gresik: Dua sejoli di bawah umur kepergok berbuat mesum di kamar mandi umum Alun-Alun Gresik. Perbuatan
tidak senonoh dua sejoli yang masih berstatus pelajar itu dilakukan siang hari saat Ramadan.
Kasatpol PP Gresik Suprapto membenarkan kedua pasangan muda tersebut melanggar Perda trantibum dan sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Karena masih di bawah umur, kedua orangtuanya kami panggil ke kantor,” ujarnya, Rabu 6 April 2022.
Suprapto menambahkan, kedua orang tua bersangkutan dipanggil untuk diberikan pembinaan serta surat pernyataan, dan kesanggupan untuk menjaga putra putri mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma norma kesusilaan.
Baca: Siswi SMP di Jepara Diperkosa Bergilir oleh 8 Pria Pengangguran
“Kedua pasangan muda mudi tersebut juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar norma norma kesusilaan. Sesuai tercantum dalam Pasal 17 perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Masih menurut Suprapto, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan umum, trotoar, dan tempat umum apalagi di Ramadan. Guna meminimalisasi agar tidak terulang lagi, pihaknya gencar melakukan patroli di area publik.
“Patroli rutin di area publik kami tingkatkan sebagai bentuk pengawasan supaya kasus ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)