Cirebon: Bupati Cirebon, Imron, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Larangan itu berlaku untuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.
"Motor atau mobil pelat merah, tidak boleh untuk dibawa mudik," tegas Imron, Kamis, 21 April 2022.
Bahkan, Imron meminta kepada masyarakat, untuk memviralkan di media sosial, jika mendapati ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Karena menurut Imron, dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Tak Tahu Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik
"Kalau ada yang melihat, viralkan saja," ujar Imron.
Selain itu, ia juga menekankan kepada Dinas Kesehatan agar bisa memerintahkan fasilitas kesehatan tetap buka dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal.
"Kepada dinas kesehatan untuk segera membuat surat edaran bagi tempat fasilitas layanan kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon," tutupnya.
Cirebon: Bupati Cirebon, Imron, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan
dinas untuk mudik. Larangan itu berlaku untuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.
"Motor atau mobil pelat merah, tidak boleh untuk dibawa mudik," tegas Imron, Kamis, 21 April 2022.
Bahkan, Imron meminta kepada masyarakat, untuk memviralkan di media sosial, jika mendapati ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Karena menurut Imron, dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga:
Pemkot Bengkulu Tak Tahu Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik
"Kalau ada yang melihat, viralkan saja," ujar Imron.
Selain itu, ia juga menekankan kepada Dinas Kesehatan agar bisa memerintahkan fasilitas kesehatan tetap buka dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal.
"Kepada dinas kesehatan untuk segera membuat surat edaran bagi tempat fasilitas layanan kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)