Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Satu Keluarga di Nagan Raya Aceh Jadi Buron Kasus Pengeroyokan

Antara • 16 Maret 2021 07:22
Suka Makmue: Penyidik Polres Nagan Raya, Aceh, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu keluarga terdiri atas seorang ayah dan dua anaknya dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap BA, 38 dan HZ, 32,  warga Desa Alue Waki, yang terjadi pada 21 Februari 2021.
 
"Keempat tersangka ini sudah diterbitkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang korban. Pelaku saat ini masih kami buru," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh, AKP Mahfud, di Suka Makmue, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ia menyebutkan nama yang masuk DPO polisi tersebut masing-masing TR Muhibuddin, 24; T Raja Tanangsa, 59; T Raja Wendi, 33; dan Samsul Bahri, 33.

"Keempatnya tercatat sebagai warga Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh," imbuh dia.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
 
Menurut Mahfud, status buron diberikan lantaran para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua orang korban yang mengalami luka bacok.
 
Pengeroyokan disertai penganiayan dengan senjata tajam dialami kedua korban pada Minggu, 21 Februari 2021, ketika sedang mengangkut kayu di kawasan Desa Alue Waki. Setelah melakukan aksi kejahatan, keempat pelaku melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
 
"Kepada masyarakat kami minta apabila mengetahui keberadaan keempat tersangka untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan," jelas Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan