Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. (ANTARA/Ogen)
Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. (ANTARA/Ogen)

5 Kapal Asing Ditenggelamkan di Kepri

Antara • 30 Desember 2020 06:00
Tanjungpinang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, menenggelamkan lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah itu.
 
Kelima kapal nelayan tersebut meliputi empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
 
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut. Kita tidak menggunakan bom, tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri, Hari Setiyono, Selasa, 29 Desember 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca juga: Titik Keramaian di Bekasi Ditutup saat Tahun Baru
 
Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga, dan Nguyen Huu Phuoc.
 
Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.
 
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari.
 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif