Tangerang: Tiga Polisi gadungan yang sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dibekuk.
Tiga pelaku Dwi Andriansyah, 24, Billy Darmawan, 28, dan Andi Juan, 33, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Terungkapnya ini setalah kami mendapati laporan dari korban, yang oleh pelaku dibuang di pinggir Tol BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 7 Agustus 2018.
Ferdy menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku bermodus mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Menurut Ferdy, pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Kemudian didekati dan langsung dimasukan pelaku ke dalam mobil. Di mobil tersebut, korban dalam keadaan dilakban mata dan tangannya, kemudian dianiaya dan dirampas harta bendanya dengan kondisi mobil berjalan," jelas Ferdy.
Dari pengakuan pelaku, ketiganya ini sudah melakukan aksinya di Pagedangan, Cisauk, dan Serpong. Menurut Ferdy, pihaknya masih mencari korban lain yang pernah disasar oleh para pelaku.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah berhasil mereka jual," ucap Ferdy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Xenia, sebilah pisau, dan senjata air soft gun. Para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Tangerang: Tiga Polisi gadungan yang sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dibekuk.
Tiga pelaku Dwi Andriansyah, 24, Billy Darmawan, 28, dan Andi Juan, 33, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Terungkapnya ini setalah kami mendapati laporan dari korban, yang oleh pelaku dibuang di pinggir Tol BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 7 Agustus 2018.
Ferdy menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku bermodus mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Menurut Ferdy, pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Kemudian didekati dan langsung dimasukan pelaku ke dalam mobil. Di mobil tersebut, korban dalam keadaan dilakban mata dan tangannya, kemudian dianiaya dan dirampas harta bendanya dengan kondisi mobil berjalan," jelas Ferdy.
Dari pengakuan pelaku, ketiganya ini sudah melakukan aksinya di Pagedangan, Cisauk, dan Serpong. Menurut Ferdy, pihaknya masih mencari korban lain yang pernah disasar oleh para pelaku.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah berhasil mereka jual," ucap Ferdy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Xenia, sebilah pisau, dan senjata air soft gun. Para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)