Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022), terkait tragedi Kanjuruhan. ANTARA/Willy Irawan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022), terkait tragedi Kanjuruhan. ANTARA/Willy Irawan

Iwan Bule Mangkir Pemeriksaan Kedua di Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 27 Oktober 2022 17:09
Surabaya: Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, tak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sesuai jadwal, Iwan Bule menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Tragedi Kanjuruhan bersama 14 saksi lainnya pada Kamis, 27 Oktober 2022.
 
"Yang tidak hadir Ketua Umum PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
 
Dirmanto mengatakan, pihaknya juga menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, yang bersangkutan akan hadir ke Mapolda Jatim pekan depan, Kamis, 3 November 2022.

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana diperiksa pada tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya.
 
Baca: Iwan Bule Dicecar 45 Pertanyaan terkait Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya pada Kamis 20 Oktober lalu, Iwan Bule sudah mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Saat ini, Iwan Bule diperiksa bersama dengan Wakilnya Iwan Budianto. 
 
Tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
 
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
 
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan