Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Penghafal Al-Qur'an

Antara • 16 September 2022 21:30
Indramayu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfiz.
 
"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat, 16 September 2022.
 
Menurut Gunawan, empat tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. Dua orang di antaranyayakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

Sementara satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
 
Baca: Iwan Budi, ASN Tewas Dibakar Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfiz, muhafiz dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada 2020.
 
Program pendidikan Rumah Tahfiz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al-Qur'an. Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
 
"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.
 
Ia menambahkan penetapan empat tersangka itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
 
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan