Ilustrasi. Polisi berjaga di titik penyekatan kendaraan pada masa PPKM Darurat. Medcom.id/Zaenal Arifin
Ilustrasi. Polisi berjaga di titik penyekatan kendaraan pada masa PPKM Darurat. Medcom.id/Zaenal Arifin

Headline News

Ratusan Pengendara Diputar Balik Karena Tidak Mengantongi STRP

MetroTV • 12 Juli 2021 16:02
Jakarta: Petugas gabungan terpaksa harus memutar balik ratusan kendaraan roda dua dan roda empat di pos penyekatan Batu Ceper, Tangerang, Banten. Banyak pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
 
STRP menjadi syarat wajib untuk masyarakat yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta. Aturan dini berlaku untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi selama penerapan PPKM Darurat.
 
Petugas gabungan pos penyekatan Batu Ceper di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten memutar balik lebih dari 250 kendaraan. "Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP syarat wajib untuk para pekerja esensial maupun critical untuk dapat memasuki wilayah DKI Jakarta," kata presenter Metro TV, Vera Bahasuan, dalam program Headline News, Senin, 12 Juli 2021.

Memasuki hari ke-9 PPKM Darurat, petugas lebih selektif untuk dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengendara. Hingga kini, volume kendaraan dari arah Kota Tangerang menuju DKI Jakarta melalui jalan Daan Mogot mengalami penurunan meski belum signifikan.
 
Pemberlakuan STRP untuk mengendalikan volume mobilitas masyarakat untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. (Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan