Tangerang: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan aplikasi e-Penyiaran sameday service dan e-Penyiaran Mobile Version. Aplikasi dapat digunakan untuk mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio dalam waktu 24 jam.
"Kalau persyaratannya semua telah terpenuhi dan dinyatakan telah benar, maka bisa selesai dalam waktu 24 jam. Misal diurusnya jam 11.00 WIB, besoknya jam 11.00 WIB sudah jadi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Agustus 2019.
Semua bentuk perizinan siar yang dinilai berlarut-larut akan mudah dan cepat. Kemenkominfo berharap perbaikan ini bisa makin memajukan industri penyiaran di Indonesia.
Aplikasi tersebut juga menghindari praktik oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti pungutan liar atau praktik curang.
"Jadi tatap muka konsumen dengan petugas dibatasi tapi memang pasti ada yang harus bertatap muka begitu," katanya.
Pengaju izin bisa dengan mudah mengakses aplikasi di komputer atau telepon genggam. Semua persyaratan yang sudah tertuang dalam aplikasi tersebut dapat diundut langsung. Setiap alur perizinan bisa terpantau melalui gadget tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut. Menurut Ketua KPI Agung Suprio, inovasi Kemenkominfo bisa menjadi cara Indonesia mendongkrak indeks pelayanan publik Indonesia di mata dunia.
"Memang dalam lima tahun terakhir ini naik terus, selalu di atas 100. Namun kalau e-Penyiaran ini diluncurkan bersamaan dengan pelayanan publik lain yang sudah transparan dan berbasis digital, saya yakin akan diatas 40 atau paling tidak sejajar dengan negara tetangga," jelas Agung.
Tangerang: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan aplikasi
e-Penyiaran sameday service dan
e-Penyiaran Mobile Version. Aplikasi dapat digunakan untuk mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio dalam waktu 24 jam.
"Kalau persyaratannya semua telah terpenuhi dan dinyatakan telah benar, maka bisa selesai dalam waktu 24 jam. Misal diurusnya jam 11.00 WIB, besoknya jam 11.00 WIB sudah jadi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Agustus 2019.
Semua bentuk perizinan siar yang dinilai berlarut-larut akan mudah dan cepat. Kemenkominfo berharap perbaikan ini bisa makin memajukan industri penyiaran di Indonesia.
Aplikasi tersebut juga menghindari praktik oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti pungutan liar atau praktik curang.
"Jadi tatap muka konsumen dengan petugas dibatasi tapi memang pasti ada yang harus bertatap muka begitu," katanya.
Pengaju izin bisa dengan mudah mengakses aplikasi di komputer atau telepon genggam. Semua persyaratan yang sudah tertuang dalam aplikasi tersebut dapat diundut langsung. Setiap alur perizinan bisa terpantau melalui gadget tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut. Menurut Ketua KPI Agung Suprio, inovasi Kemenkominfo bisa menjadi cara Indonesia mendongkrak indeks pelayanan publik Indonesia di mata dunia.
"Memang dalam lima tahun terakhir ini naik terus, selalu di atas 100. Namun kalau e-Penyiaran ini diluncurkan bersamaan dengan pelayanan publik lain yang sudah transparan dan berbasis digital, saya yakin akan diatas 40 atau paling tidak sejajar dengan negara tetangga," jelas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)