Denpasar: Dua orang warga negara asing ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Sabtu dini hari, 2 Februari dini 2019. Mereka ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dan merusak ornamen patung Catur Muka yang berada di jantung kota tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan akibat ulah mereka sebanyak 10 dari 16 kelopak teratai ornamen di patung Catur Muka rusak. Hal yang sama juga terjadi pada ornamen "bebadungan" lainnya dan pipa air mancur di kawasan tersebut.
Menurut Dewa, seharusnya wisatawan ataupun WNA yang ke Bali, utamanya Kota Denpasar hendaknya menjunjung tinggi dan ikut menjaga ketertiban umum.
"Bukan malah merusak fasilitas umum, apalagi ini ikon Kota Denpasar," ujarnya.
Dewa mengatakan, WNA tersebut sama sekali tidak mengantongi identitas. Ketika dilakukan komunikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, WNA justru mengamuk dan sempat menggigit kaki petugas.
"Saat ditanya justru bernyanyi dan mengamuk, sehingga sulit diajak berkomunikasi dan cenderung sangat membahayakan," ucapnya.
Untuk menjaga kemananan, Satpol PP Denpasar bekerja sama dengan Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas Kesehatan kemudian memeriksa kejiwaan pelaku. Atas rekomendasi tim dari Dinas Kesehatan inilah maka WNA berkelamin perempuan ini dibawa ke RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
"Kami sangat menyayangkan adanya WNA yang membuat ulah di Kota Denpasar, kami juga berharap ke depannya Bali khususnya Kota Denpasar dapat dikunjungi oleh wisatawan asing yang berkualitas, sehingga tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi sekarang sampai melakukan perusakan fasilitas umum," katanya.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Perumkiman dan Peranahan Kota Denpasar selaku pengelola patung Catur Muka mengatakan bahwa timnya saat ini tengah bergerak dan mengidentifikasi serta menghitung terhadap kerugian akibat adanya perusakan patung tersebut.
"Saat ini kami sedang menghitung berapa kerugiannya, akibat ulah WNA itu," kata Kabid Pertamanan, Ida Ayu Widiana Sari.
Denpasar: Dua orang warga negara asing ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Sabtu dini hari, 2 Februari dini 2019. Mereka ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dan merusak ornamen patung Catur Muka yang berada di jantung kota tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan akibat ulah mereka sebanyak 10 dari 16 kelopak teratai ornamen di patung Catur Muka rusak. Hal yang sama juga terjadi pada ornamen "bebadungan" lainnya dan pipa air mancur di kawasan tersebut.
Menurut Dewa, seharusnya wisatawan ataupun WNA yang ke Bali, utamanya Kota Denpasar hendaknya menjunjung tinggi dan ikut menjaga ketertiban umum.
"Bukan malah merusak fasilitas umum, apalagi ini ikon Kota Denpasar," ujarnya.
Dewa mengatakan, WNA tersebut sama sekali tidak mengantongi identitas. Ketika dilakukan komunikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, WNA justru mengamuk dan sempat menggigit kaki petugas.
"Saat ditanya justru bernyanyi dan mengamuk, sehingga sulit diajak berkomunikasi dan cenderung sangat membahayakan," ucapnya.
Untuk menjaga kemananan, Satpol PP Denpasar bekerja sama dengan Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas Kesehatan kemudian memeriksa kejiwaan pelaku. Atas rekomendasi tim dari Dinas Kesehatan inilah maka WNA berkelamin perempuan ini dibawa ke RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
"Kami sangat menyayangkan adanya WNA yang membuat ulah di Kota Denpasar, kami juga berharap ke depannya Bali khususnya Kota Denpasar dapat dikunjungi oleh wisatawan asing yang berkualitas, sehingga tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi sekarang sampai melakukan perusakan fasilitas umum," katanya.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Perumkiman dan Peranahan Kota Denpasar selaku pengelola patung Catur Muka mengatakan bahwa timnya saat ini tengah bergerak dan mengidentifikasi serta menghitung terhadap kerugian akibat adanya perusakan patung tersebut.
"Saat ini kami sedang menghitung berapa kerugiannya, akibat ulah WNA itu," kata Kabid Pertamanan, Ida Ayu Widiana Sari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)