Tanjungbalai: Kapal Kp II1023 Sat Polair Tanjungbalai menangkap kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 28, yang diduga membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, pada Rabu 12 September sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 28 tersebut diduga membawa TKI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
Dari kapal bermesin dompeng 28 itu, diamankan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari satu orang laki-laki atas nama Mansur Ranlu, warga Aceh, serta enam perempuan atas nama Rusmidar, Nurmawan, Aisa, Samsia, Rohima, dan Nuradia.
"Kapal beserta nakhoda dan penumpang langsung dibawa merapat ke Kantor Sat Polair Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.
Irfan menjelaskan, pihaknya sudah maksimal dalam mengawasi perairan di Tanjungbalai. Menurut Irfan, jalur tersebut menjadi jalur favorit karena berdekatan dengan Malaysia.
"Agar tidak marak TKI Ilegal berangkat ke Malaysia melalui jalur Tanjungbalai, kita dari pihak kepolisian lakukan pencegahan dengan cara laksanakan patroli rutin oleh Sat Polair Res Tanjungbalai, untuk menekan TKI Ilegal tersebut," jelas Irfan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan