Bandung: Sebanyak 73 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). 17 di antaranya narapidana kasus korupsi.
Sejumlah nama besar narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tidak mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, beberapa napi di antaranya mendapatkan potongan masa tahanan hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan sebanyak 73 napi yang telah mendapatkan remisi. Namun, hanya 17 napi korupsi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar, saat dihubungi, Selasa 17 Agustus 2021.
Elly mengatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak mendapat jatah remisi. Menurutnya, di antara napi korupsi yang mendapatkan remisi tidak langsung bebas.
"Seingat saya Jefferson (mantan Wali Kota Tomohon) paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor. Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Baca: 15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke 76 RI
Di samping itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman menambahkan, total ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.
Taufiq menyebut jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurut Taufiq, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," katanya.
Bandung: Sebanyak 73 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). 17 di antaranya narapidana kasus korupsi.
Sejumlah nama besar narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tidak mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, beberapa napi di antaranya mendapatkan potongan masa tahanan hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan sebanyak 73 napi yang telah mendapatkan remisi. Namun, hanya 17 napi korupsi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar, saat dihubungi, Selasa 17 Agustus 2021.
Elly mengatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak mendapat jatah remisi. Menurutnya, di antara napi korupsi yang mendapatkan remisi tidak langsung bebas.
"Seingat saya Jefferson (mantan Wali Kota Tomohon) paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor. Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Baca: 15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke 76 RI
Di samping itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman menambahkan, total ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.
Taufiq menyebut jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurut Taufiq, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)