Makassar: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap 28 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang 2022 dari 643 SPBU. Sanksi diberikan lantaran puluhan SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM.
Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Ia menyebut dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
"Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan, perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen.
"Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.
Taufiq juga menjelaskan, masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan. Jadi harapannya kepolisian dan disperindag lebih galak lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan pemilik SPBU bisa bertanggungjawab dalam mengelola BBM, terutama yang disubsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran.
"Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat," ujarnya, Senin, 29 Agustus.
Lanjut mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB ini menegaskan, selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan.
Jangan sampai kata dia, ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.
"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Makassar: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap 28 stasiun pengisian
bahan bakar umum (SPBU) sepanjang 2022 dari 643 SPBU. Sanksi diberikan lantaran puluhan SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM.
Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Ia menyebut dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
"Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap
praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan, perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen.
"Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.
Taufiq juga menjelaskan, masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan
distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan. Jadi harapannya kepolisian dan disperindag lebih galak lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan pemilik SPBU bisa bertanggungjawab dalam mengelola BBM, terutama yang disubsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran.
"Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat," ujarnya, Senin, 29 Agustus.
Lanjut mantan
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB ini menegaskan, selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan.
Jangan sampai kata dia, ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.
"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)