Bengkulu: Penyidikan kasus penganiayaan YN, asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu, masih terus berlanjut. Istri pelaku Bripka BN berpeluang sebagai tersangka.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menyebut penyidik belum mengubah status atau menahan sang istri. Lantaran istri Bripka BN dinilai tidak akan melarikan diri dan tengah hamil muda.
“Meski belum menegaskan bahwa istri Bripka BN telah berstatus tersangka, namun perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang bekerja di rumah pelaku tetap terbuka lebar,” tutur presenter Metro TV Widya Saputra dalam tayangan Newsline di Metro TV, Senin 13 Mei 2022.
Bripka BN yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan ditahan penyidik atas kasus penganiayaan YN. Kasus tersebut mencuat setelah YN melapor ke pihak berwajib.
Korban mengaku sering mengalami kekerasan fisik selama ia bekerja di rumah pelaku. (Hana Nushratu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan