Surabaya: Tim Kejari Surabaya menangkap Anita, buron terpidana penipuan data nasabah asuransi Rp2,5 miliar bernama Anita Wijaya. Terpidana ditangkap ditangkap di Sidoarjo. Anita bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan sebelumnya tim memperoleh informasi keberadaan Anita di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," katanya, Jumat, 24 Desember 2021.
Upaya pencarian tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Melonjak
"Terpidana sempat tidak kooperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah," terangnya.
Setelah itu, Anita menyerah. Tim lantas membawanya ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun penjara. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021.
Anita Wijaya sebelumnya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil, dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Surabaya:
Tim Kejari Surabaya menangkap Anita, buron terpidana penipuan data nasabah asuransi Rp2,5 miliar bernama Anita Wijaya. Terpidana ditangkap ditangkap di Sidoarjo. Anita bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan sebelumnya tim memperoleh informasi keberadaan Anita di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," katanya, Jumat, 24 Desember 2021.
Upaya pencarian tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
Baca juga:
Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Melonjak
"Terpidana sempat tidak kooperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah," terangnya.
Setelah itu, Anita menyerah. Tim lantas membawanya ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun penjara. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021.
Anita Wijaya sebelumnya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil, dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)