Piyono, kakek berusia berusia 61 tahun, divonis 5 bulan kurungan subsider 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp5 juta. Metro TV
Piyono, kakek berusia berusia 61 tahun, divonis 5 bulan kurungan subsider 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp5 juta. Metro TV

Kakek 61 Tahun di Malang Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Pelihara Satwa Dilindungi

MetroTV • 11 September 2024 18:01
Jawa Timur: Piyono, kakek berusia berusia 61 tahun, divonis 5 bulan kurungan subsider 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp5 juta. Hakim pengadilan negeri kota Malang memberi vonis ini setelah Piyono terbukti memelihara ikan predator aligator gar yang dilindungi.
 
Spesies dilindungi ini tidak boleh dipelihara secara sembarangan. Kasus ini sendiri terungkap setelah petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melakukan inspeksi rutin dan menemukan beberapa ekor aligator gar terkurung di rumah Piyono.
 
Aligator gar dikenal sebagai spesies ikan predator yang dapat berkembang menjadi sangat besar dan berpotensi mengganggu ekosistem lokal jika dilepaskan ke habitat liar.

“Pada saat itu langsung ditunjukkan dan ikannya langsung dikarantina, di kolam karantina sebesar lebar dua meter kali satu meter,” terang Aji Nuryanto, anak Piyono, dikutip dari Newsline di Metro TV, Rabu, 11 September 2024
 
Aji mengaku ayahnya tidak bersosialisasi dan sudah memelihara ikan predator aligator gar selama enam belas tahun. Pada Februari, ikan tersebut dipermasalahkan.
 
Pengadilan menjatuhkan hukuman ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan perlindungan satwa liar. Selain kurungan atau denda, hakim juga memerintahkan Piyono untuk menyerahkan ikan-ikan tersebut ke pihak berwenang.
 
Ikan yang disita dari tangan Piyono bakal dikembalikan ke habitatnya atau dipindahkan ke fasilitas konservasi yang sesuai. (Angel Rinella)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan