Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiadi tengah memotong kendaraan over dimensi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Antonio/Medcom.id
Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiadi tengah memotong kendaraan over dimensi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Antonio/Medcom.id

Kemenhub Potong Enam Bodi Truk Melebihi Dimensi

Antonio • 30 September 2019 17:40
Bekasi: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak enam truk kelebihan dimensi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 30 September 2019.
 
Kendaraan yang melebihi dimensi itu dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi bersama Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah IX Povinsi Jawa Barat.
 
Terdapat sebanyak enam angkutan barang yang dipotong. Pemotongan dilakukan lantaran panjang angkutan barang melebihi dimensi maksimal 12 meter dan angkutan barang sambung melebihi 18 meter.

"Kalau tingginya itu kita pakai rumus 1,7 kali lebar, untuk yang ini (kendaraan milik SS Trans Logistik) lebar maksimum 2,5 meter dan tinggi maksimun 4,2 meter," kata Budi.
 
Budi mengatakan, penindakan dilakukan agar kendaraan angkutan barang memiliki dimensi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
 
Selain itu, kendaraan yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan menimbulkan kerugian negara yang relatif besar mencapai Rp43 triliun. Keberadaan angkutan kelebihan dimensi dan di jalan tol juga berpengaruh pada aspek keselamatan pengendara.
 
Budi menjelaskan, truk yang melebihi dimensi dan mengangkut muatan berlebih bisa menjadi penyebab kecelakaan. Hal itu lantaran fungsi rem pada kendaraan dengan muatan besar tidak maksimal atau bahkan berpotensi tidak dapat berfungsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan