Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan 40 tersangka dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa, 24 September 2019.
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 26 September 2019.
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subsider Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan 40 tersangka dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa, 24 September 2019.
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 26 September 2019.
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subsider Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)