Bandung: Polisi telah menetapkan tersangka RS, 19, karena tindakannya yang telah mengakibatkan empat anggota polisi terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kabupaten Cianjur. RS kini masih ditahan di Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih mendalami motif RS. Saat peristiwa, RS melemparkan bahan bakar minyak ke arah Aiptu Erwin yang tengah memadamkan ban bekas yang dibakar.
"Motif masih didalami, karena kita lihat pembagian tugasnya nanti dari mana. Asalnya belinya di mana, siapa yang membagi tugas, jadi biarkan penyidik secara profesional bekerja," kata kata Truno di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 16 Agustus 2019.
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Polisi di Cianjur
Truno mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk. Salah satunya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ucap Truno.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas lima tahun," ujar Truno.
Bandung: Polisi telah menetapkan tersangka RS, 19, karena tindakannya yang telah mengakibatkan empat anggota polisi terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kabupaten Cianjur. RS kini masih ditahan di Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih mendalami motif RS. Saat peristiwa, RS melemparkan bahan bakar minyak ke arah Aiptu Erwin yang tengah memadamkan ban bekas yang dibakar.
"Motif masih didalami, karena kita lihat pembagian tugasnya nanti dari mana. Asalnya belinya di mana, siapa yang membagi tugas, jadi biarkan penyidik secara profesional bekerja," kata kata Truno di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 16 Agustus 2019.
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Polisi di Cianjur
Truno mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk. Salah satunya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ucap Truno.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas lima tahun," ujar Truno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)