Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi beraudiensi dengan perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah di Semarang, Jumat. (ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi beraudiensi dengan perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah di Semarang, Jumat. (ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng)

Penegakan Hukum pada Pedemo Disebut untuk Ayomi Masyarakat

Antara • 16 Oktober 2020 21:28
Semarang: Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebut tindakan hukum terhadap pedemo menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang melanggar aturan dinilai sebagai bentuk perlindungan dan pengayoman untuk masyarakat.
 
"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak bangga kalau menangkapi. Tetapi ini untuk memelihara kamtibmas, melindungi, dan mengayomi masyarakat," kata Luthfi, Jumat, 16 Oktober 2020.
 
Ia menegaskan jika terdapat pelanggaran, asas kesamaan di mata hukum harus dijunjung tinggi. Tidak peduli mahasiswa atau siapa pun.

Baca juga: Kota Medan Fokus Tangani Covid-19 di 3 Kecamatan
 
Menurut dia, dalam penyampaian pendapat di muka umum terdapat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang harus dipatuhi.
 
"Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati, terutama adik-adik (mahasiswa) sekalian," ujarnya.
 
Luthfi memastikan tindakan hukum yang dilakukan polisi saat terjadi pelanggaran sudah sesuai ketentuan. Apalagi jika dalam aksi terdapat kemungkinan adanya penyusup yang bertujuan memprovokasi tindakan pelanggaran saat demonstrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan