Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov tidak keluar daerah saat libur akhir tahun. Selain ASN, masyarakat Banten diimbau tetap tinggal di rumah serta tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran dan penularan covid-19.
"Di rumah saja, kita berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir," katanya, Selasa, 22 Desember 2020.
Wahidin menuturkan masyarakat Banten harus bisa membangun internalisasi diri dan kebiasaan hidup bersih serta semangat saling melindungi dan menghargai antarsesama.
"Kejujuran dan terbuka itu penting. Jangan sampai orang tanpa gejala (OTG) yang positif covid-19 tapi tidak mau jujur, sehingga menular ke orang lain," lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar, menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan para ASN di lingkungannya secara umum sudah baik. Kasus terkonfirmasi positif covid-19 juga telah tertangani dan dirawat serta semakin membaik.
Baca juga: Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Didakwa 20 Tahun Penjara
"Karena jika ada yang terkonfirmasi (positif covid-19) semua serba terbuka disampaikan sehingga penanganan lebih cepat dan terkendali," jelas Muktabar.
Ia mengungkapkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
"Catatan pelanggaran dan sanksi seorang ASN bisa merugikan dirinya sendiri atau menghambat karier," ucap dia.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov tidak keluar daerah saat libur akhir tahun. Selain ASN, masyarakat Banten diimbau tetap tinggal di rumah serta tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran dan penularan covid-19.
"Di rumah saja, kita berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir," katanya, Selasa, 22 Desember 2020.
Wahidin menuturkan masyarakat Banten harus bisa membangun internalisasi diri dan kebiasaan hidup bersih serta semangat saling melindungi dan menghargai antarsesama.
"Kejujuran dan terbuka itu penting. Jangan sampai orang tanpa gejala (OTG) yang positif covid-19 tapi tidak mau jujur, sehingga menular ke orang lain," lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar, menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan para ASN di lingkungannya secara umum sudah baik. Kasus terkonfirmasi positif covid-19 juga telah tertangani dan dirawat serta semakin membaik.
Baca juga:
Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Didakwa 20 Tahun Penjara
"Karena jika ada yang terkonfirmasi (positif covid-19) semua serba terbuka disampaikan sehingga penanganan lebih cepat dan terkendali," jelas Muktabar.
Ia mengungkapkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
"Catatan pelanggaran dan sanksi seorang ASN bisa merugikan dirinya sendiri atau menghambat karier," ucap dia.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)