Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes memberi penjalasan kasus korupsi pengadaan kapal nautika. (Foto: MI/Hijrah Ibrahim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes memberi penjalasan kasus korupsi pengadaan kapal nautika. (Foto: MI/Hijrah Ibrahim)

Eks Kadisdik Maluku Utara Tersangkut Korupsi Kapal Nautika

Media Indonesia.com • 11 Februari 2021 09:48
Ternate: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika tahun 2019. 
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoe, mengatakan dari empat orang tersebut, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara berinisial IY.
 
"Kita telah menetapkan 4 orang tersangka kasus anggran pengadaan kapal Nautika pada tahun 2019, keempat tersangka berinisial IY, ZA, RZ dan IR," kata Erryl, Rabu, 10 Februari 2021.

Keempat tersangla diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
 
Baca juga: ASN Jatim Keluar Kota Saat Imlek Akan Dikenai Sanksi
 
"Dugaan korupsi kapal Nautika ini melalui pengadaan proyek dari dana DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp7.871.111.000  dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih," kata Erryl
 
Munculnya korupsi kapal ini bermula adanya pengadaan kapal nautika untuk praktik siswa SMK jurusan teknologi perikanan di Kabupaten Halmahera Timur. Selain itu juga dilakukan pengadaan alat praktik siswa sektor kelautan dan perikanan untuk SMKN 1 Halmahera Selatan, SMKN 1 Halhamera Barat dan SMKN 2 Sanana.
 
Aspidsus Muhammad Irwan Datuiding menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada keempat tersangka dan para saksi. (Hijrah Ibrahim)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan