Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra ANTARA/Rolandus Nampu
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra ANTARA/Rolandus Nampu

Kejati Bali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

Antara • 19 Juni 2023 15:40
Denpasar: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan rektor dan empat penjabat lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
 
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa untuk hari ini. Jumlah saksi untuk keseluruhan sudah ada 45 orang yang sebelumnya diperiksa. Apakah tiga yang hari ini diperiksa itu masuk dalam daftar 45 saksi yang telah diambil keterangannya itu masih dikonfirmasi lagi kepada penyidik, tetapi yang pasti hari ini ada tiga yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 19 Juni 2023.
 
Eka mengatakan ketiga saksi yang dipanggil oleh penyidik pidana khusus tanpa menyebutkan identitasnya untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka I Nyoman Gde Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.
 
"Berkas perkara untuk para tersangka itu saling terkait. Jadi, pemeriksaan saksi-saksi hari ini terkait dengan SPI. Itu penambahan untuk berkas perkara sebelumnya," katanya.
 
Baca: Kejati Bali Terbitkan Surat Pencekalan Terhadap Rektor Universitas Udayana
 
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli yang meringankan keempat tersangka pada Selasa (20 Juni). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah memanggil empat orang ahli dari penyidik.
 
Eka mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, ratusan dokumen, keterangan ahli dan termasuk bukti forensik terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Prof Antara dan tiga pejabat lainnya. Untuk bukti forensik yang ada kaitannya dengan perkara, Eka menyebutkan masih diteliti jaksa penyidik.
 
"Bukti forensik digital berupa 'device-device' yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan penyitaan itu diperiksa di forensik, diperiksa ulang sehingga prosesnya sesuai ketentuan," kata Eka.
 
Saat ditanya terkait kuasa pengguna anggaran, aliran dana, dan keterlibatan mantan Rektor Universitas Udayana dalam dugaan korupsi dana SPI Unud, Eka enggan membeberkan karena merupakan bagian dari pokok materi yang menjadi tugas penuntut umum yang nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan di muka pengadilan.
 
"Saya tidak mengomentari dulu dugaan yang lain, selain yang pernah disampaikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo). Nanti untuk materi penyidikan akan diungkap secara detail dalam surat dakwaan yang akan dimuat secara komprehensif dan dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan," kata Eka.
 
Eka mengatakan proses penyidikan masih tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana uang pangkal masuk universitas negeri tersebut.
 
"Kalau sekarang dibicarakan nanti akan memengaruhi proses penyidikan," kata Eka Sabana.
 
Menurut keterangan Eka, belum ada keputusan terkait penahanan keempat tersangka. Eka menanggapi keraguan publik yang menilai pengusutan kasus tersebut sepertinya berjalan lambat. Dia memastikan penyidik Kejati Bali telah bekerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dalam pengusutan sebuah perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
"Lambat dan cepat itu tergantung dari persepsi orang yang menilai. Kami ingin proses ini dilakukan benar-benar sesuai fakta hukum dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak akan merugikan institusi ataupun pihak-pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Jadi, benar-benar proses dilaksanakan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan