istimewa
istimewa

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Dosen Unhas Setelah 40 tahun

Media Indonesia.com • 17 Maret 2023 12:07
Makassar: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah untuk perumahan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. 
 
Salah satu penerima sertifikat ialah Marthen Luthen Manda yang sudah mengajar selama 40 tahun. “Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ujar Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa, Jumat, 17 Maret 2023. 
 
Menteri Hadi mengatakan, tak mengherankan apabila masyarakat dengan jabatan paling rendah sekalipun hingga jabatan presiden tidak akan pernah melupakan jasa guru. Termasuk dirinya.

"Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," ujar Hadi.
 
Bidang tanah seluas 33,35 hektare dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang. Pangkalnya tanah itu telah dihuni oleh para dosen sejak 1980.
 
Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi perumahan dosen pada 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas. 
 
Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
 
Pada Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
"Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat," ujar Hadi.
 
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindaklanjuti dengan beberapa pertimbangan. 
 
"Para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela," kata Menteri Hadi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan