Satpol PP Kota Mataram melakukan razia warung makan yang buka siang hari atau di luar ketentuan selama Ramadan 1444 Hijriah, Senin, 27 Maret 2023. Antara/HO
Satpol PP Kota Mataram melakukan razia warung makan yang buka siang hari atau di luar ketentuan selama Ramadan 1444 Hijriah, Senin, 27 Maret 2023. Antara/HO

Satpol PP Mataram Temukan Belasan Warung Buka Siang Hari

Antara • 28 Maret 2023 20:39
Mataram: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan belasan warung makan yang buka di siang hari saat Ramadan 1444 Hijriah.
 
"Dari kegiatan razia warung makan pada Senin, 27 Maret 2023, kami menemukan masih ada sekitar 15 warung yang buka dan melayani pembeli di siang hari," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, di Mataram, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Baca: Masjid Pesantren Cijawura Bandung, Saksi Bisu Syiar Islam dan Gugurnya 200 Pejuang

Kegiatan razia tersebut sebagai tindak lanjut dari Edaran Wali Kota Mataram Nomor:100.3.4/275/SETDA/III/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
 
Dalam edaran itu disebutkan rumah makan, warung, restoran dan lesehan di Kota Mataram dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena itu, pemilik usaha yang tidak taat akan kita tindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.
 
Dikatakan belasan warung yang ditemukan beroperasi siang hari itu berada di beberapa titik diantaranya di Jalan Ismail Marzuki , kawasan pusat perbelanjaan, Pancaka, dan Karang Tapen.
 
Saat dilakukan razia, aktivitas warung memang terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat. Namun setelah anggota Satpol PP masuk ternyata banyak orang yang sedang makan di dalamnya.
 
"Aktivitas warung kita bubarkan dan minta pedagang tutup," katanya.
 
Untuk menghindari terjadinya hal serupa, jajaran Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka warung sebelum pukul 16.00 Wita sesuai edaran yang telah diberikan dan disosialisasikan H-2 bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
 
"Setelah kami tegur dan ingatkan, kami akan kasi waktu tiga hari sambil dipantau. Jika dalam tiga hari mereka tidak mengindahkan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan semua barang dagangan mereka," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif