Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Polda Jateng Tetapkan 14 Tersangka Pertambangan Ilegal

Antara • 13 April 2023 18:38
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di provinsi ini sepanjang tahun 2023.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah.
 
"Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," katanya.

Para tersangka yang ditetapkan itu, lanjut dia, merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.
 
Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap

Selain itu, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
 
Kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah, menurut dia, pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
 
Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.
 
"Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
 
11 kasus pertambangan ilegal tersebut, jelas dia, dipastikan tidak berizin.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan