Semarang: Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SN, 35, warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang dari kampung halamannya.
"Penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Penyidik kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja. Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," kata Aris di Semarang, Rabu, 29 Mei 2024.
Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung. Menurut dia pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu. Pelaku mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.
Semarang: Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SN, 35, warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan
bayi di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang dari kampung halamannya.
"Penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Penyidik kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja. Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," kata Aris di Semarang, Rabu, 29 Mei 2024.
Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung. Menurut dia pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu. Pelaku mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)