PALI: Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau, Topandri sebagai tersangka.
Topandri jadi tersangka usai menabrak dua bocah hingga tewas dalam kecelakaan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu 24 Desember 2023.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang kedua kalinya kami menetapkan pengendara mobil bernama Topandri sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, Rabu, 27 Desember 2023.
Kukuh mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan keterangan tersangka Topandri. Menurutnya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi (nopol) B 2473 POZ.
“Kelalaiannya tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kukuh, tersangka Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” katanya.
PALI: Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Lubuk Linggau, Topandri sebagai tersangka.
Topandri jadi tersangka usai menabrak dua bocah hingga tewas dalam
kecelakaan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu 24 Desember 2023.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang kedua kalinya kami menetapkan pengendara mobil bernama Topandri sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, Rabu, 27 Desember 2023.
Kukuh mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan keterangan tersangka Topandri. Menurutnya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi (nopol) B 2473 POZ.
“Kelalaiannya tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kukuh, tersangka Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)