Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 20.15 WIB, di mana pelaku datang ke toko tersebut ingin membeli gelang emas.
"Pelaku tertarik dengan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen. Pelaku meminta ke karyawan toko untuk dipegangnya," ujarnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Baca: Curi 675 Potong Celana Dalam Perempuan, Pemuda di Semarang Ditangkap |
Donni menuturkan, tanpa curiga karyawan toko tersebut memberikan gelang emas itu kepada pelaku. Selain itu, lanjutnya, pelaku juga ingin meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama.
"Bukannya melakukan transaksi, pelaku meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Tapi, pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut. Pemilik toko pun mengejarnya sambil berteriak pencuri," jelasnya.
Teriakan tersebut terdengar oleh warga sekitar, sehingga pelaku dapat dibekuk dan menjadi amuk massa. Beruntung, terdapat anggota Polsek Jatiuwung tengah patroli sehingga segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.
"Saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas di dalam sepatunya. Pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id