Warga memperoleh vaksinasi covid-19 saat peluncuran gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin di SMP Bopkri 1, Yogyakarta, Senin, 26 Agustus 2021. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko
Warga memperoleh vaksinasi covid-19 saat peluncuran gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin di SMP Bopkri 1, Yogyakarta, Senin, 26 Agustus 2021. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko

45 Kelurahan di Yogyakarta Terima Tambahan Dana Penanganan Covid-19

Antara • 14 Agustus 2021 11:14
Yogyakarta: Sebanyak 45 kelurahan di Kota Yogyakarta akan menerima tambahan anggaran Rp50 juta hingga Rp75 juta yang berasal dari dana keistimewaan DIY. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung program penanganan covid-19.
 
"Proposal dari seluruh kelurahan sudah disampaikan ke DIY. Penyampaian paling lambat pada Kamis (12/8)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta, Taokhid, di Yogyakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
 
Baca: Sambut HUT ke-76 RI, Korps Brimob Vaksinasi Anak Disabilitas di Depok

Menurut dia dana yang akan diterima setiap kelurahan di Kota Yogyakarta berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah DIY.
 
Ketentuan pemberian tambahan anggaran tersebut di antaranya mengacu pada pelaksanaan program Jaga Warga. Kelurahan dengan lebih dari 50 persen kampung sudah memiliki Jaga Warga berhak menerima bantuan Rp75 juta.
 
Sedangkan kelurahan dengan kurang dari 50 persen kampung memiliki Jaga Warga akan mendapat bantuan Rp50 juta. "Tambahan bantuan penanganan covid-19 dari dana keistimewaan ini memang dilakukan melalui jalur Jaga Warga," jelasnya.
 
Agar penyaluran bantuan dari dana keistimewaan tersebut bisa dilakukan lebih cepat maka anggaran masuk dalam pos biaya tidak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY dengan kuasa pengguna anggaran oleh Satpol PP DIY.
 
Kelurahan dapat memanfaatkan bantuan dari dana keistimewaan tersebut untuk berbagai kebutuhan mulai dari kegiatan pencegahan, penanganan hingga pemberdayaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi.
 
"Bisa digunakan untuk pengadaan disinfektan dan alat pelindung diri untuk penyemprotan di wilayah. Atau bisa digunakan membeli sembako yang kemudian diberikan kepada warga terdampak," ungkapnya.
 
Khusus untuk pembelian sembako, Taokhid menyebut kelurahan harus benar-benar cermat dan teliti agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan sembako karena pemerintah juga sudah memiliki program yang sama.
 
"Bisa juga untuk penguatan tim kubur cepat (TKC) dan penguatan program Jaga Warga itu sendiri," bebernya.
 
Pemberian tambahan bantuan dana penanganan covid-19 melalui dana keistimewaan tersebut diyakini akan sangat membantu kelurahan untuk penanganan pandemi.
 
"Selama ini memang ada keterbatasan anggaran di kelurahan sehingga kelurahan pun praktis mengandalkan kegiatan dan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan covid-19," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan