Polda Banten meluncurkan tilang elektronik dengan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) portable dan kamera hand held, Selasa, 13 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Polda Banten meluncurkan tilang elektronik dengan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) portable dan kamera hand held, Selasa, 13 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Polda Banten Luncurkan ETLE Portable

Hendrik Simorangkir • 13 Desember 2022 15:23
Tangerang: Ditlantas Polda Banten meluncurkan tilang elektronik dengan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) portable. Selain portable yang dipasang di kendaraan dinas, Ditlantas Polda Banten juga meluncurkan kamera hand held.
 
"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas terobosan kreatif ETLE Portable Ditlantas Polda Banten serta apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," kata Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Baca: Tilang Elektronik di OKU Selatan Mulai Diberlakukan pada Januari 2023

Rudy menuturkan personel di lapangan harus memastikan penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang, bukan kendaraannya yang mungkin saja pinjaman atau rental atau bukan milik pelanggar.
 
"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di capture pelanggarannya oleh ETLE portable dan juga pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE portable, agar ini juga menjadi motivasi untuk penyempurnaan," jelasnya.

Sementara Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto, mengatakan peluncuran ETLE portable merupakan tindak lanjut perintah kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
 
"Penggunaan ini jadi terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronik policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," ungkap Budi.
 
Budi menjelaskan support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas. Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE portable itu dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter. 
 
"Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui telepon selular yang dimiliki oleh petugas di lapangan," ungkapnya.
 
Menurut Budi jumlah kendaraan ETLE portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan. Polda Banten, kata Budi, menjadi trigger sekalian parameter penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode scientific.
 
"Kita telah memperkenalkan dan menggunakan teknologi terbaru dalam penegakan hukum. Operator dari kendaraan ETLE portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan