Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelidiki kasus raibnya uang milik mantan Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni, senilai Rp35 juta dari rekeningnya di BRI secara tiba-tiba.
"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus setelah sempat ditanggani Direktorat Kriminal Umum," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Ariasandy terkait perkembangan dari laporan yang disampaikan Benny bersama kuasa hukumnya soal raibnya uang miliknya usai melakukan transaksi dari pembayaran pulsa listrik menggunakan aplikasi BRImo.
Ia mengatakan dari kronologis kejadian awalnya diduga dilakukan oleh sopir dari mantan wakil Gubernur NTT itu sehingga sejumlah uangnya raib.
Namun dari hasil pelacakan tim identifikasi, hal itu tidak terbukti sehingga tim kriminal umum lalu melimpahkan kasus itu ke kriminal khusus.
"Nanti kita tunggu resminya seperti apa untuk pelimpahannya karena kemarinkan masih di gelar,” jelasnya.
Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan pada 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi untuk membeli pulsa senilai Rp100 ribu.
Setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi.
Passar mengatakan kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.
"Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan," ungkapnya.
Kupang:
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelidiki kasus
raibnya uang milik mantan Wakil Gubernur
NTT, Benny A. Litelnoni, senilai Rp35 juta dari rekeningnya di BRI secara tiba-tiba.
"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus setelah sempat ditanggani Direktorat Kriminal Umum," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Ariasandy terkait perkembangan dari laporan yang disampaikan Benny bersama kuasa hukumnya soal raibnya uang miliknya usai melakukan transaksi dari pembayaran pulsa listrik menggunakan aplikasi BRImo.
Ia mengatakan dari kronologis kejadian awalnya diduga dilakukan oleh sopir dari mantan wakil Gubernur NTT itu sehingga sejumlah uangnya raib.
Namun dari hasil pelacakan tim identifikasi, hal itu tidak terbukti sehingga tim kriminal umum lalu melimpahkan kasus itu ke kriminal khusus.
"Nanti kita tunggu resminya seperti apa untuk pelimpahannya karena kemarinkan masih di gelar,” jelasnya.
Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan pada 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi untuk membeli pulsa senilai Rp100 ribu.
Setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi.
Passar mengatakan kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.
"Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)