Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan wilayahnya bebas dari penggunaan plastik pada 2020 mendatang. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan langkah awal yang akan dilakukan yaitu melarang penggunaan plastik di Kompleks Perkantoran Wali Kota Bekasi.
"Kita mulai dari lingkungan pemerintah kota terlebih dahulu," kata Ferdinan di Bekasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Ferdinan menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat, dan Bebas Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik atau Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.
Senada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sejak Maret meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi hingga penindakan.
"Sebab jika langsung mengambil kebijakan ekstrem dengan langsung melarang, kenyataannya kantong plastik masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu," jelas Rahmat.
Rahmat meminta masyarakat mengambil peranan penting dalam pengurangan sampah, misalnya dengan mengolah sendiri sampah organik dengan metode pengomposan sederhana lalu mengurangi penggunaan plastik yang ujung-ujungnya berakhir di tempat sampah. (Syahrum Latupono)
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan wilayahnya bebas dari penggunaan plastik pada 2020 mendatang. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan langkah awal yang akan dilakukan yaitu melarang penggunaan plastik di Kompleks Perkantoran Wali Kota Bekasi.
"Kita mulai dari lingkungan pemerintah kota terlebih dahulu," kata Ferdinan di Bekasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Ferdinan menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat, dan Bebas Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik atau Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.
Senada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sejak Maret meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi hingga penindakan.
"Sebab jika langsung mengambil kebijakan ekstrem dengan langsung melarang, kenyataannya kantong plastik masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu," jelas Rahmat.
Rahmat meminta masyarakat mengambil peranan penting dalam pengurangan sampah, misalnya dengan mengolah sendiri sampah organik dengan metode pengomposan sederhana lalu mengurangi penggunaan plastik yang ujung-ujungnya berakhir di tempat sampah. (Syahrum Latupono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)