Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada Idulfitri 1444 Hijriah dan kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan tidak ada yang berubah soal aturan tidak memakai mobil dinas mudik. "Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah ya," ujar Bima di Bogor, Kamis, 6 April 2023.
Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idulfitri. Pada situasi pandemi covid-19 yang mulai mereda, kata dia, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional 2023 berkaitan Hari Raya Idulfitri 1444 yang jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24 Maret).
"Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk mudik dilarang keras untuk membawa mobil dinas," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bogor: Pemerintah
Kota Bogor, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada Idulfitri 1444 Hijriah dan kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan tidak ada yang berubah soal aturan tidak memakai
mobil dinas mudik. "Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah ya," ujar Bima di Bogor, Kamis, 6 April 2023.
Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap
ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idulfitri. Pada situasi pandemi covid-19 yang mulai mereda, kata dia, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional 2023 berkaitan Hari Raya Idulfitri 1444 yang jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24 Maret).
"Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk mudik dilarang keras untuk membawa mobil dinas," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)