Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya

Antara • 30 Oktober 2023 22:06
Bandung: Polresta Bandung menangkap seorang pria usai membunuh rekannya sendiri usai sakit hati dikeluarkan dari grup WhatApp oleh korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT, 35, merasa kesal karena tidak terima korban AD, 29, mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.
 
"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Oktober 2023.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.
 
Baca: Kerangka Manusia Dalam Drum di Aceh Besar Berjenis Kelamin Pria

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.
 
Adapun Polresta Bandung mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu, 29 Oktober 2023.
 
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
 
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan