Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. (Medcom.id/Amal)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. (Medcom.id/Amal)

Polda Jatim Buka Kemungkinan Ada Tersangka Konten Viral Boleh Tukar Pasangan

Amaluddin • 29 Februari 2024 17:25
Surabaya: Polda Jawa Timur buka kemungkinan Gus Samsudin pembuat konten sesat boleh bertukar pasangan menjadi tersangka. Saat ini, polisi mendalami konstruksi hukum kasus tersebut. 
 
"Ditunggu ya, karena sekarang masih pendalaman masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian barang bukti (BB) yang disita, nanti akan disampaikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, 29 Februari 2024. 
 
Dirmanto membenarkan polisi menjemput Samsudin ke Blitar untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini. Pertimbangannya lantaran Samsudin dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti. 

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," katanya. 
 
Baca: Polda Jatim Ambil Alih Penyelidikan Video Viral Konten Boleh Tukar Pasangan

Selain Samsudin, lanjut Dirmanto, penyidik juga telah memeriksa tiga orang lainnya. Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait konten video viral boleh bertukar pasangan tersebut. 
 
"Ada sekitar tiga orang yang dilakukan pemeriksaan, tapi masih proses pendalaman semua. Di antaranya orang yang membuat atau merekam konten video itu. Samsudin dan semuanya masih saksi ya," tandasnya. 
 
Diketahui, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. 
 
Dalam video itu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. Kasus itu kini diambil alih Polda Jatim, lantaran Samsudin mencla-mencle ketika diperiksa penyidik Polres Blitar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan