Jakarta: Rekayasa lalu lintas (lalin) diberlakukan di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepanjang libur perayaan Iduladha, yakni mulai Jumat, 14 Juni hingga Selasa, 18 Juni 2024.
Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor mengungkapkan rekayasa lalu lintas yang diterapkan berupa ganjil genap dan satu arah atau one way secara tentatif.
Rizky menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur, tepatnya pada Jumat (14/6). Jadwal penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Sedangkan sistem satu arah diberlakukan secara situasional. Artinya, rekayasa lalin ini hanya diterapkan saat terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Raya Idul Adha, kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak. Adapun Hari Raya Iduladha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," terang Rizky, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.
Lebih lanjut, Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima. Ia berharap, pengguna jalan segera beristirahat jika sudah lelah berkendara.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky.
Jakarta:
Rekayasa lalu lintas (lalin) diberlakukan di
Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepanjang libur perayaan
Iduladha, yakni mulai Jumat, 14 Juni hingga Selasa, 18 Juni 2024.
Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor mengungkapkan rekayasa lalu lintas yang diterapkan berupa ganjil genap dan satu arah atau one way secara tentatif.
Rizky menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur, tepatnya pada Jumat (14/6). Jadwal penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Sedangkan sistem satu arah diberlakukan secara situasional. Artinya, rekayasa lalin ini hanya diterapkan saat terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Raya Idul Adha, kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak. Adapun Hari Raya Iduladha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," terang Rizky, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.
Lebih lanjut, Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima. Ia berharap, pengguna jalan segera beristirahat jika sudah lelah berkendara.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky.
(WAN)