Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Jalan Raden Panji Suroso Nomor 4, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditutup sementara setelah tiga pegawainya terpapar virus korona. Penutupan dilakukan selama empat hari, 15-18 Desember 2020.
"Dilakukan penghentian pelayanan untuk sementara waktu pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dikarenakan kegiatan sterilisasi kantor," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Joko Widodo, Selasa, 15 Desember 2020.
Joko menjelaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan pasca-ditemukan tiga pegawai Kantor Imigrasi Malang terkonfirmasi positif covid-19. Pegawai tersebut sehari-harinya bertugas di bagian tata usaha.
"Sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," beber dia.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Tutup Sementara Layanan Kependudukan
Guna menghentikan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menghentikan pelayanan sementara waktu dan melakukan sterilisasi kantor berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal penanggulangannya," jelas dia.
Joko menambahkan untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada periode 15-18 Desember 2020, akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka.
Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Jalan Raden Panji Suroso Nomor 4, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditutup sementara setelah tiga pegawainya terpapar
virus korona. Penutupan dilakukan selama empat hari, 15-18 Desember 2020.
"Dilakukan penghentian pelayanan untuk sementara waktu pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dikarenakan kegiatan sterilisasi kantor," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Joko Widodo, Selasa, 15 Desember 2020.
Joko menjelaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan pasca-ditemukan tiga pegawai Kantor Imigrasi Malang terkonfirmasi positif covid-19. Pegawai tersebut sehari-harinya bertugas di bagian tata usaha.
"Sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," beber dia.
Baca juga:
Disdukcapil Tangsel Tutup Sementara Layanan Kependudukan
Guna menghentikan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menghentikan pelayanan sementara waktu dan melakukan sterilisasi kantor berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal penanggulangannya," jelas dia.
Joko menambahkan untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada periode 15-18 Desember 2020, akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)