Ilustrasi--Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (Foto: Istimewa)

Kantor Imigrasi Malang Ditutup Akibat Covid-19

Daviq Umar Al Faruq • 15 Desember 2020 12:53
Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Jalan Raden Panji Suroso Nomor 4, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditutup sementara setelah tiga pegawainya terpapar virus korona. Penutupan dilakukan selama empat hari, 15-18 Desember 2020.
 
"Dilakukan penghentian pelayanan untuk sementara waktu pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dikarenakan kegiatan sterilisasi kantor," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Joko Widodo, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Joko menjelaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan pasca-ditemukan tiga pegawai Kantor Imigrasi Malang terkonfirmasi positif covid-19. Pegawai tersebut sehari-harinya bertugas di bagian tata usaha. 

"Sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," beber dia.
 
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Tutup Sementara Layanan Kependudukan
 
Guna menghentikan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menghentikan pelayanan sementara waktu dan melakukan sterilisasi kantor berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
 
"Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal penanggulangannya," jelas dia.
 
Joko menambahkan untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada periode 15-18  Desember 2020,  akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan