"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil atas kelangsungan hidup Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.
Baca juga: Wali Kota Bandung Terpapar Covid-19
Ia memastikan agenda pemulangan Ba'asyir telah menerapkan standar protokol kesehatan. Sebelum meninggalkan lapas, Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur dia.
Rika menambahkan jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.
"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan (jadwal pemulangan) agar tidak terjadi kerumunan," jelas dia.
(MEL)