Kejari Sampang menjelaskan tentang penetapan tersangka BLT-DD yang diusut institusi itu, Rabu, 29 November 2023. Antara/ HO-Kejari Sampang
Kejari Sampang menjelaskan tentang penetapan tersangka BLT-DD yang diusut institusi itu, Rabu, 29 November 2023. Antara/ HO-Kejari Sampang

Bendahara Desa di Sampang Ditersangka Tersangka Korupsi BLT-DD

Antara • 29 November 2023 19:32
Sampang: Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menetapkan bendahara salah satu sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang diselidiki institusi itu.
 
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, mengatakan dugaan korupsi BLT-DD itu pada APBD 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
 
"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp260 juta," kata Wahyudi di Sampang, Jawa Timur, Rabu, 29 November 2023.
 
Baca: Cair di Bulan November, Simak Cara Cek Penerima Bansos El Nino
 
Dia menjelaskan tersangka bernama Sofrowi. Meski ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih menjaga situasi keamanan di desa itu tetap kondusif.

"Kita jaga kondusifitas, kita tahu sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi," katanya," jelasnya.
 
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sampang Satrio, sebelum penetapan tersangka, Penyidik Kejari Sampang memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.
 
Namun pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi. Lantaran Muhammad Juhar berhalangan hadir karena alasan sakit. "Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti," ungkapnya.
 
Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT-DD Gunung Rancak sebesar Rp260.200.000 dari tersangka S.
 
"Uang itu diserahkan kepada Tim Penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi Muhammad Juhar," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara itu, sejak Rabu pagi, ratusan warga Desa Gunung Rancak merupakan simpatisan Kepala Desa dan Bendahara mendatangi kantor Kejari Sampang.
 
Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka kepada perangkat desa setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.
 
"Seharusnya penetapan tersangka lebih layak disangkakan kepada pihak bank penyalur. Hapus nama Kepala Desa dan Bendahara dari perkara ini, Kepala Desa kami bersih, itu hanya politik desa," teriak Ahmad, salah seorang warga yang juga datang ke Kantor Kejari Sampang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan