Ilustrasi kereta api. Foto: PT KAI
Ilustrasi kereta api. Foto: PT KAI

Pembongkaran Kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang Menuai Sorotan

Deny Irwanto • 13 Mei 2024 18:10
Yogyakarta: Bangunan Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Yogyakarta, diduga dibongkar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak Kadipaten Pakualaman. Kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang yang masuk dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG) itu dibongkar lalu dibangun stasiun baru di seberang bangunan lama.
 
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai Stasiun Kedundang sebagai bangunan Cagar Budaya seharusnya bisa dijaga kelestariannya.
 
"Bangunan Cagar Budaya itu jelas peninggalan sejarah yang penting untuk anak bangsa, jadi penting dijaga kelestariannya," kata Kamilov dalam keterangan pers, Senin, 13 Mei 2024.
 
Baca: Unesco Tetapkan 3 Warisan Dokumenter RI Sebagai Memory of the World
 
Kamiloy menduga dalam proses pembongkaran Cagar Budaya ini, kemungkinan ada miskomunikasi antara KAI, pihak Pemprov dan Pihak Kadipaten Pakualaman.
 
"Termasuk juga pihak pengawasan di lapangan dari Dinas Tata Kota Kabupaten Kulon Progo yang wajib tahu atas adanya perkembangan bangunan dan apapun di atas wilayah kotanya," jelasnya.
 
Selain itu menurutnya hal tersebut diduga terjadi karena tidak sinkronnya komunikasi antara pihak Tata Kota Kabupaten dengan KAI, yang menyebabkan rusak dan hancurnya sebuah bangunan Cagar Budaya tersebut.
 
"Bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk Cagar Budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan