Solo: Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo selama dua hari jelang debat capres dan cawapres. Gibran cuti selama dua hari terhitung pada Senin-Selasa, 11-12 Desember 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, mengatakan cuti Gibran sudah diajukan sejak Jumat, 8 Desember 2023.
"Iya hari ini cuti, cuti dua hari. Cuti untuk hari ini dan besok," kata Herwin di Solo, 11 Desember 2023.
Dia mengatakan izin diajukan terkait keperluan kampanye dan debat capres dan cawapres, Selasa, 12 Desember 2023. Terkait itu kegiatan Wali Kota Solo didisposisikan ke Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.
"Hari ini cuti kampanye di Jakarta, besok mengikuti debat. Diizinkan Pak Gubernur itu tanggal 8 Desember kemarin," jelasnya.
Sementara izin Gibran ubtuk kampanye boleh dilakukan dan telah sesuai regulasi. Ia menambahkan sebelumnya diketahui Gibran telah konsultasi dengan provinsi terkaut izin tersebut.
"Ya konsultasi juga dengan provinsi setiap mau istilahnya, mau mengajukan cuti diajukan saja. Masa kampanye panjang dan tidak semua tiap hari digunakan kampanye, tugas-tugas sebagai Wali Kota membutuhkan beliau. Pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan kapan harus meninggalkan hari kerja baru mengajukan cuti," ungkap Herwin.
Solo:
Calon wakil Presiden nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka, mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo selama dua hari jelang debat capres dan cawapres. Gibran cuti selama dua hari terhitung pada Senin-Selasa, 11-12 Desember 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, mengatakan cuti Gibran sudah diajukan sejak Jumat, 8 Desember 2023.
"Iya hari ini cuti, cuti dua hari. Cuti untuk hari ini dan besok," kata Herwin di Solo, 11 Desember 2023.
Dia mengatakan izin diajukan terkait keperluan kampanye dan debat capres dan cawapres, Selasa, 12 Desember 2023. Terkait itu kegiatan Wali Kota Solo didisposisikan ke Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.
"Hari ini cuti kampanye di Jakarta, besok mengikuti debat. Diizinkan Pak Gubernur itu tanggal 8 Desember kemarin," jelasnya.
Sementara izin Gibran ubtuk kampanye boleh dilakukan dan telah sesuai regulasi. Ia menambahkan sebelumnya diketahui Gibran telah konsultasi dengan provinsi terkaut izin tersebut.
"Ya konsultasi juga dengan provinsi setiap mau istilahnya, mau mengajukan cuti diajukan saja. Masa kampanye panjang dan tidak semua tiap hari digunakan kampanye, tugas-tugas sebagai Wali Kota membutuhkan beliau. Pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan kapan harus meninggalkan hari kerja baru mengajukan cuti," ungkap Herwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)