Bandung: Kapolda Jawa Barat telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jawa Barat menghadapi gugatan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan. Polisi siap untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, tentunya hal ini masih berproses. Namun perlu diketahui, Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap Jules di Mapolda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.
Sementara itu, kata dia, proses hukum terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky masih terus berjalan. Serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Terkait dengan pemeriksaan psikologi, kemarin dari pihak keluarga tersangka PS sudah hadir dari orangtua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.
Jules menambahkan, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong telah diajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya dan mohon doanya kasus ini segera selesai," kata dia.
Bandung: Kapolda Jawa Barat telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jawa Barat menghadapi gugatan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka
Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat panggilan
sidang praperadilan. Polisi siap untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, tentunya hal ini masih berproses. Namun perlu diketahui, Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap Jules di Mapolda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.
Sementara itu, kata dia, proses hukum terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky masih terus berjalan. Serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Terkait dengan pemeriksaan psikologi, kemarin dari pihak keluarga tersangka PS sudah hadir dari orangtua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.
Jules menambahkan, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong telah diajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya dan mohon doanya kasus ini segera selesai," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)