Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

5.630 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Lebaran

Fajri Fatmawati • 03 April 2024 16:19
Banda Aceh: Sebanyak 5.630 tahanan di Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri 2024. Dari jumlah tersebut dua di antaranya langsung bebas. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, usulan remisi khusus Lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. 
 
“Untuk Idulfitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 driver di Aceh yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idulfitri. Dari 5.630 driver tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada Hari Raya nanti,” kata Meurah, Rabu, 3 April 2024. 

Dari 5.630 tahanan yang mendapat remisi itu, terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 pengemudi. 
 
Baca: 16.208 Narapidana di Jawa Barat Diusulkan Peroleh Remisi Lebaran

Kemudian, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 pengemudi, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 pengemudi, serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 pengemudi. 
 
“Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh menyarankan izin penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk izin yang memenuhi persyaratan,” jelasnya. 
 
Sementara itu, berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang. 
 
“Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pelatihan dan lainnya,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan