Jember: Polres Jember menetapkan sembilan tersangka aksi teror pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di dua dusun Desa Molyorejo, Kecamatam Silo, Kabupaten Jember. Kesembilan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.
"Sembilan pelaku teror itu memiliki peran berbeda-beda. Mereka semua adalah warga Banyuwangi," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Senin, 8 Agustus 2022.
Adapun sembilan tersangka itu, yakni berinisial J, 55, warga asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pelaku J ini berperan memprovokasi warga melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah korban di Dusun Baban Timur, Jember.
Selanjutnya ada S, 39, M, 35, W, 39, S, 51, yang semuanya adalah warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan M, 42, asal Sokobanah, Sampang, Madura, yang tinggal di Banyuwangi. "Nah, mereka ini berperan membakar dan merusak rumah warga," katanya.
Lalu tersangka A, 54, dan MS, 37, warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya berperan membakar sepeda motor dan mobil milik warga. Sementara tersangka berinisial G, 39, asal Kalibaru, Banyuwangi berperan menjarah bensin di kios salah satu rumah warga.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP. "Kesembilan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan uang puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur.
Aksi teror terjadi empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus 2022. Berdasarkan data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus 2022 hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak. Kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua juga hangus terbakar.
Jember: Polres Jember menetapkan sembilan tersangka
aksi teror pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di dua dusun Desa Molyorejo, Kecamatam Silo, Kabupaten Jember. Kesembilan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.
"Sembilan pelaku teror itu memiliki
peran berbeda-beda. Mereka semua adalah warga Banyuwangi," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Senin, 8 Agustus 2022.
Adapun sembilan tersangka itu, yakni berinisial J, 55, warga asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pelaku J ini berperan memprovokasi warga melakukan
pembakaran dan pengrusakan rumah korban di Dusun Baban Timur, Jember.
Selanjutnya ada S, 39, M, 35, W, 39, S, 51, yang semuanya adalah warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan M, 42, asal Sokobanah, Sampang, Madura, yang tinggal di Banyuwangi. "Nah, mereka ini berperan membakar dan merusak rumah warga," katanya.
Lalu tersangka A, 54, dan MS, 37, warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya berperan membakar sepeda motor dan mobil milik warga. Sementara tersangka berinisial G, 39, asal Kalibaru, Banyuwangi berperan menjarah bensin di kios salah satu rumah warga.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP. "Kesembilan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan uang puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur.
Aksi teror terjadi empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus 2022. Berdasarkan data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus 2022 hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak. Kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua juga hangus terbakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)