Bengkulu: Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (KBM) tingkat sekolah dasar (SD) dalam waktu dekat usai vaksinasi anak usia 6 tahun hingga 11 tahun dilaksanakan.
Kepala Dikbud kota, Sehmi, mengatakan pihaknya telah membuat 14 persyaratan instrumen verifikasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka 100% untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu
"Pembelajaran tatap muka di Kota Bengkulu pada prinsipnya jika sudah memenuhi indikator maka kita persilahkan sekolah memulai Pembelajaran tatap muka," kata Sehmi di Bengkulu, Minggu, 16 Januari 2022.
Baca: Gubernur Jateng Ingin Data Vaksin Lebih Detail
Sehmi menjelaskan saat ini hanya pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi halangan untuk melaksanakan pembelajaran tingkat SD 100%.
Meskipun saat ini Pembelajaran Tatap Muka di tingkat SD telah dilaksanakan walaupun hanya 50 hingga 75% dari total siswa, seluruh sekolah di Kota Bengkulu telah memenuhi 14 persyaratan instrumen verifikasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga tidak ada alasan sekolah tidak melaksanakan PTM.
14 poin tersebut yaitu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, alat pengukur suhu tubuh minimal 4 buah guna melakukan pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan sekolah.
Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer dipintu gerbang, di depan kelas serta tempat strategis lainnya.
"Serta sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan penggantian," jelas Sehmi.
Kemudian sekolah memiliki toilet yang bersih, mengoptimalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta kelengkapannya, dan penyiapan koordinasi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat.
Ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan untuk mengantisipasi tindakan penanganan sementara. Pihak sekolah juga mengatur jarak tempat duduk di ruang kelas dengan minimal berselang satu kursi.
Serta mewajibkan dewan guru maupun siswa, membawa peralatan ibadah masing-masing, mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).
Bengkulu: Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melaksanakan
pembelajaran tatap muka (KBM) tingkat sekolah dasar (SD) dalam waktu dekat usai vaksinasi anak usia 6 tahun hingga 11 tahun dilaksanakan.
Kepala Dikbud kota, Sehmi, mengatakan pihaknya telah membuat 14 persyaratan instrumen verifikasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka 100% untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu
"Pembelajaran tatap muka di Kota Bengkulu pada prinsipnya jika sudah memenuhi indikator maka kita persilahkan sekolah memulai Pembelajaran tatap muka," kata Sehmi di Bengkulu, Minggu, 16 Januari 2022.
Baca:
Gubernur Jateng Ingin Data Vaksin Lebih Detail
Sehmi menjelaskan saat ini hanya pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi halangan untuk melaksanakan pembelajaran tingkat SD 100%.
Meskipun saat ini Pembelajaran Tatap Muka di tingkat SD telah dilaksanakan walaupun hanya 50 hingga 75% dari total siswa, seluruh sekolah di Kota Bengkulu telah memenuhi 14 persyaratan instrumen verifikasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga tidak ada alasan sekolah tidak melaksanakan PTM.
14 poin tersebut yaitu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, alat pengukur suhu tubuh minimal 4 buah guna melakukan pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan sekolah.
Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer dipintu gerbang, di depan kelas serta tempat strategis lainnya.
"Serta sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan penggantian," jelas Sehmi.
Kemudian sekolah memiliki toilet yang bersih, mengoptimalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta kelengkapannya, dan penyiapan koordinasi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat.
Ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan untuk mengantisipasi tindakan penanganan sementara. Pihak sekolah juga mengatur jarak tempat duduk di ruang kelas dengan minimal berselang satu kursi.
Serta mewajibkan dewan guru maupun siswa, membawa peralatan ibadah masing-masing, mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)