Proses penahanan sementara kedua tersangka dari Kejari Badung ke Polsek Kuta untuk persiapan persidangan, di Kejari Badung, Bali, Kamis, 10 Maret 2022. ANTARA/HO
Proses penahanan sementara kedua tersangka dari Kejari Badung ke Polsek Kuta untuk persiapan persidangan, di Kejari Badung, Bali, Kamis, 10 Maret 2022. ANTARA/HO

2 WNA di Bali Terancam Dipenjara 12 Tahun karena Mencuri

Antara • 14 Maret 2022 12:39
Badung: Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam penjara 12 tahun. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.
 
"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, di Badung, Bali, Senin, 14 Maret 2022.
 
Baca: PTMT di Tangsel Berjalan Tanpa Kendala
 
IMran menjelaskan jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.
 
Sebelumnya pada Kamis, 10 Maret telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.
 
Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.
 
Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
 
Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur dan langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.
 
Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Setelah itu para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan