Ilustrasi suasana mal saat pemberlakukan PPKM mikro - - Foto: MI/ Bary Fathahilah
Ilustrasi suasana mal saat pemberlakukan PPKM mikro - - Foto: MI/ Bary Fathahilah

Pemkot Solo Tambah Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit

Triawati Prihatsari • 18 Agustus 2021 17:54
Solo: Pemkot Solo melonggarkan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap II pada 17-23 Agustus 2021. Kali ini Pemkot Solo menambah waktu layanan dine in (makan di tempat) bagi warung makan dan restoran selama PPKM level 4.
 
"Pekan ini ada pelonggaran. Sesuai SE (surat edaran) Wali Kota Solo terbaru, Dine in diperpanjang 10 menit. Sebelumnya 20 menit, sekarang ditambah menjadi 30 menit," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, di Solo, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Baca: 9.000 Tenaga Kesehatan di Kota Malang Telah Disuntik Vaksin Dosis Ketiga

Selain waktu makan di tempat yang diperpanjang, pengelola warung makan dan restoran juga wajib menerapkan kapasitas pelanggan maksimal 25 persen dari daya tampung warung/ restoran. Sedangkan terkait jam tutup operasional warung atau restoran masih belum berubah dari regulasi sebelumnya yakni hingga pukul 20.00 WIB.
 
"Akan tetapi kebijakan itu belum berlaku bagi pengelola bidang kuliner di mal. Untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih dilarang Dine in. Tetap boleh beroperasi, tapi dibawa pulang (take away)," jelasnya.
 
Sementara sejumlah warga menyambut baik pelonggaran waktu makan di tempat tersebut. Salah satu pelanggan di shelter Manahan Solo, Aris, 35, mengatakan aturan tersebut membuat dia bisa makan lebih santai.
 
"Yang pasti waktu makannya lebih santai. Dengan 30 menit jadi tidak terburu-buru. Namun ini kan menjadi tanggung jawab diri masing-masing ya. Berapa lama waktu makan yang diperbolehkan, sebisa mungkin memang seperlunya saja demi menghindari kerumunan," ungkap Aris.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan